Berstatus Terdakwa, DPRD DKI Boikot Rapat dengan Ahok


Berstatus Terdakwa, DPRD DKI Boikot Rapat dengan Ahok

Berita Islam 24H - Kembalinya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkantor di Balai Kota DKI Jakarta makin memanaskan suhu politik Ibu Kota. Kini, sebagian besar anggota DPRD DKI Jakarta memilih akan memboikot seluruh rapat atau agenda yang berkaitan dengan Ahok.

Alasannya, politisi Kebon Sirih tak mau ikut melanggar undang-undang dengan turut membiarkan seorang terdakwa menjadi kepala daerah.

"Kita sepakat tidak mengakui seluruh kebijakan yang ditandatangani Ahok. Kita juga akan memboikot rapat-rapat dengan Ahok, termasuk rapat paripurna," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menurut Taufik, kembalinya Ahok menjadi gubernur DKI cacat hukum, karena yang bersangkutan menyandang status terdakwa. Taufik menegaskan, seorang terdkawa harus diberhentikan sementara ketika terancam hukuman di atas lima tahun.

Apabila itu diabaikan, kata dia, justru berpotensi melanggar pasal 83 ayat 1 UU tentang Pemda.

"Menurut UU Pemda Pasal 83 ayat 1 itu jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut lho, itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu," ujar Taufik. [beritaislam24h.id / tsc]

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)