Guru Besar Ilmu Pemerintahan: Gubernur Harusnya di Berhentikan Presiden, Bukan Kemendagri


Guru Besar Ilmu Pemerintahan: Gubernur Harusnya di Berhentikan Presiden, Bukan Kemendagri

Berita Islam 24H - Kewenangan untuk memberhentikan sementara seorang gubernur merupakan milik presiden, bukan menjadi kewenangan menteri dalam negeri. Kewenangan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan dalam sebuah diskusi Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2).

"Gubernur sebetulnya yang berhentikan presiden, bukan kemendagri. itu diatur dalam uu nomor 23 menjadi kewenangan presiden," kata Djohermansyah.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, itu mengatakan, Mendagri hanya berwenang membantu presiden untuk menonaktifkan bupati dan wali kota. Dan bupati serta walikota itu jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

"Sebab secara hukum UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab presiden. Mendagri adalah pembantu presiden, hanya dilimpahkan kepada dia untuk bupati dan wali kota dengan besarnya jumlah wilayah kita," pungkas Djohermansyah. [beritaislam24h.id / jpc]

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)