KPU DKI gelar pemungutan suara ulang di 2 TPS
KPU DKI gelar pemungutan suara ulang di 2 TPS
Berita Islam 24H - KPU DKI Jakarta akan menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS, yakni TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Melalui keterangan tertulis, yang dikutip dari situs KPU DKI, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemungutan suara diulang atas rekomendasi Bawaslu DKI yang disampaikan melalui Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran.
"KPU Provinsi DKI menginstruksikan kepada KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut pada Minggu, 19 Februari 2017," kata Sumarno.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti memaparkan temuan soal adanya lima orang yang melakukan pelanggaran dalam pencoblosan, pada 15 Februari 2017. Kelimanya diduga menggunakan formulir yang bukan miliknya untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Dua orang di TPS Kalibata dan dua orang di Utan Panjang. Lantaran, ada yang mencoblos meski identitasnya tidak terdaftar oleh KPPS, 2 TPS harus diulang pemungutan suaranya.
Sumarno tidak mempermasalahkan pemungutan suara ulang di dua TPS itu, termasuk soal pengadaan surat suara.
Sumarno menjelaskan saat pencetakan surat suara, selain sejumlah DPT dan surat suara tambahan 2,5 persen dari DPT per TPS, KPU Provinsi DKI juga mencetak surat suara untuk antisipasi PSU sebanyak 2.000 lembar.
Perbedaan surat suara yang akan digunakan besok adalah adanya stempel pemilihan ulang di setiap lembar surat suara dan formulir yang digunakan.
"Malam ini petugas KPPS menginformasikan para pemilih dengan menyebarkan formulir C6 ulang - KWK ke setiap pemilih yang terdaftar untuk hadir dan kembali menggunakan hak pilihnya pada PSU mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB," kata dia. [beritaislam24h.id / rnc]