Oh Ternyata Aturan Yang Multitafsir, Jadi Alasan Mendagri Tak Nonaktifkan Ahok
KabarViral -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, beralasan Pasal 83 Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur status kepala daerah multitafsir. Hal itu membuat pihaknya urung mencopot sementara status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Politikus Partai Demokrasi Perjuangan itu menegaskan, bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan keputusan mempertahankan jabatan Ahok kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum lho ya, belum memberhentikan sementara ini karena multitafsir," kata Tjahjo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Tjahjo mengaku telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait masa depan sang petahana di Ibu Kota. Kendati demikian, Tjahjo memastikan tidak akan memaksa MA untuk mengeluarkan fatwa tersebut.
"Oh enggak, fatwa MA itu kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau (Ketua MA Hatta Ali) kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," jelas Tjahjo.
Ia menambahkan, adanya silang pendapat terkait jabatan mantan Bupati Belitung Timur itu di Ibu Kota merupakan hal wajar dalam era demokrasi. Tjahjo mengaku keputusannya untuk mengembalikan jabatan Ahok merupakan tindakan yang benar.
"Soal beda pendapat ini wajar, maka saya mintakan fatwa ke MA. MA belum membuat surat, tapi statement ketua kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Pak Mendagri anggap benar, ya itu benar. Kalau saya begitu saja," tukasnya.-okn