Sebut Penonaktifan Ahok Tunggu Vonis, Ombudsman: Seharusnya yang Menentukan Bukan Jaksa Agung
KabarViral -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan keputusan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa penistaan agama tidak bergantung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), melainkan menunggu putusan hakim.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih menyebutkan, apa yang dikatakan Jaksa Agung tak sesuai karena persoalan utamanya adalah diberhentikan atau tidak diberhentikan.
"Ya dia mengatakan sampai vonis. Enggak bisa juga. Cuma dua kok kemungkinannya, diberhentikan atau tidak diberhentikan. Kalau sampai vonis, ya semua juga tahu," ujar Alamsyah dalam diskusi bertajuk 'Perkara Nonaktif Kepala Daerah Terdakwa' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).Alamsyah menyebut, yang menentukan pemberhentian bagi seorang gubernur adalah Menteri Dalam Negeri yang merupakan pembantu presiden.
"Makanya kedua, yang menentukan bukan jaksa agung kok. Pekerjaan ini yang menentukan kan Kemendagri, dalam hal ini melalui presiden. Jadi, bukan jaksa agung," tegas Alamsyah.
Ombudsman, lanjut dia, mengingatkan Prasetyo sebagai jaksa agung tak boleh mengomentari sesuatu hal yang bukan kompetensinya.
"Ya paling enggak seperti ini saya Ombudsman ini perlu mengingatkan. Saya sampaikan begitu ke publik adalah bentuk peringatan dari Ombudsman ke Jaksa Agung. Ya jangan mengomentari sesuatu yang out of competency dia," katanya.-okn