Akhirnya Persidangan Ahok ke-18 Selasa 11 April 2017 Bisa Diliput Secara Live?



KabarViral - Persidangan ke-18 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 11 April 2017 bisa disiarkan secara live oleh stasiun televisi. Pasalnya, agenda persidangan tersebut bukan berisi pembuktian.

“Mulai tanggal 11 telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," ujar Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2017 malam.

Dwiarso meminta kepada JPU untuk mulai mencicil dakwaan terhadap mantan bupati Belitung Timur tersebut. Karena, agenda persidangan nanti mendengar tuntutan jaksa kepada Ahok.

“Diperintahkan jaksa mulai besok mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 siap dibacakan," tandasnya.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. -okeZ

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)