Ketua KPK Diduga Terlibat Kasus e-KTP, Pengacara Senior: Jika tak Diproses, Ini Pembangkangan Hukum!
KabarViral - Jika Ketua KPK Agus Rahardjo yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tidak diproses secara hukum, maka muncul kekhawatiran akan jadi bias untuk KPK di masa depan.
Pendapat itu disampaikan pengacara senior Ach Supyadi melalui akun Twitter @adv_supyadi. “Bila Agus Rahardjo yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP ini tidak diproses, maka khawatir jadi bias pada KPK kedepannya,” tulis @adv_supyadi.
Supyadi pun mempertanyakan ketegasan dan keberanian Presiden Joko Widodo agar Agus Rahardjo segera diproses. “Sampai kapan Presiden akan diam tidak memberi tindakan kepada Agus Rahardjo yang diduga terlibat kasus korupsi eKTP ini,” tanya @adv_supyadi.
Menurut Supyadi, Jokowi sebagai Presiden mempunyai tanggungjawab untuk menindak Agus Rahardjo. “Agus Rahardjo yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP ini adalah merupakan tanggung jawab presiden langsung untuk menindak,” tegas @adv_supyadi.
Lebih lanjut Supyadi menegaskan, jika Agus tak segera diproses maka pembiaran itu jelas merupakan pembangkangan hukum. “Jika Agus Rahardjo yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP ini tidak diproses maka jelas ini adalah pembangkangan hukum,” tulis @adv_supyadi.
@adv_supyadi juga menulis: “Saya tantang KPK untuk memproses pimpinannya sendiri yakni Agus Rahardjo yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP ini.” -intelijen