Pemuda Muhammadiyah Ingin Jaksa Agung 'Pro-Ahok' Dicopot, Pakar Hukum Tata Negara Sambut Positif



KabarViral - Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, membuat komponen masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Muhammadiyah menuntut agar Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyambut positif.

"Saya senang itu langkah bermartabat, langkah beradab dari teman-teman Pemuda Muhammadiyah termasuk ketika meminta Jaksa Agung diberhentikan itu cukup beralasan," ujarnya kepada Okezone, Rabu (26/4/2017).

Pasalnya, dalam manajemen penanganann dengan Direktur Penututan dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum serta berkoordinasi dengan Jaksa Agung.

Sehingga intervensi Jaksa Agung dalam persidangan Ahok untuk menunda pembacaan surat tuntutan dinilai sebagai hal yang tidak semestinya dilakukan.

"Saran saya untuk Pemuda Muhammadiyah, terus lurus di jalan ini, perbesar spektrum argumen hukumnya," tukasnya.

Karena menurut Margarito, JPU juga telah melakukan banyak kesalahan dalam melakukan tuntutan terhadap Ahok.

"JPU kan harusnya membuktikan Pasal 156a itu, dia bolak-balik menghadirkan saksi ahli agama dan ahli pidana, sama sekali tidak ada ahli golongan-golongan (sosiolog) oleh karena itu saya berpendapat, cukup beralasan JPU tampaknya bertindak sebagai pengacara terdakwa begitu," kata dia.

Dengan demikian, mestinya kalau Pasal 156a tidak terpenuhi atau terbukti, JPU harusnya menuntut bebas Ahok.

"Kalau Pasal 156 sama sekali tidak pernah dibuktikan, ini betul-betul dagelan yang tidak lucu saja," ucap dia. -okeZ

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)