Pukat UGM: "DPR RI tak Dukung Penuntasan Kasus KTP-El", Justru Malah Minta Jokowi Batalkan Pencekalan Setnov.




KabarViral - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menuturkan ada dua hal yang perlu menjadi perhatian publik terkait DPR yang ikut campur dalam perkara korupsi proyek KTP-el yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hifdzil menjelaskan, kalau pihak DPR ikut campur, besar kemungkinan kasus KTP-el itu memang berkaitan dengan DPR. Menurut dia, intervensi DPR menunjukkan semangat untuk menghalang-halangi pemeriksaan kasus tersebut.

"Kedua, ikut campurnya DPR itu akan menurunkan derajat DPR sebagai lembaga perwakilan," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (12/4).

Hifdzil juga mengatakan, seharusnya DPR merepresentasi keinginan publik untuk bersama-sama mendukung KPK membongkar kasus KTP-el. Hifdzil mengakui Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi memang memperbolehkan DPR untuk mengajukan keberatan.

Meski begitu, kata dia, nota keberatan tersebut tidak menghentikan pencegahan yang diminta KPK terhadap Ditjen Imigrasi. "Kalau mau mengajukan keberatan silakan saja. Karena keberatan itu diperbolehkan oleh undang-undang imigrasi. Tapi permohonan keberatan tidak menghentikan pencegahan," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan DPR RI akan mengirimkan surat nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas dikeluarkannya status pencegahan bepergian keluar negeri kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Nota keberatan tersebut dimaksudkan agar Presiden Jokowi membatalkan pencegahan kepada Novanto.

Nota keberatan merupakan sikap resmi DPR RI atas pencegahan terhadap Novanto. Nota keberatan diawali nota protes dari fraksi Partai Golkar yang kemudian disepakati seluruh fraksi lainnya di rapat Bamus yang berlangsung hingga Selasa (11/4) malam.

Namun, rencana DPR yang hendak menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta pembatalan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto dikritisi sejumlah pihak. Hal ini karena alasan DPR yang meminta pengecualian pencegahan terhadap Ketua DPR RI seakan dibuat-buat.

Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa dalam Undang-undang KPK terkait kewenangan permintaan pencegahan demi kepentingan penyidikan kasus hukum, tidak memberikan pengecualian terhadap jabatan kepala lembaga negara, termasuk salah satunya Ketua DPR RI.

"Tidak memberikan eksepsionalitas terhadap jabatan kepala lembaga negara, jadi penetapan cegah Itu menjadi otoritas penuh KPK," kata Indriyanto melalui pesan singkatnya pada Rabu (12/4).

Karena itu, ia menilai DPR sebagai kelembagaan politik sebaiknya menghormati penegakan hukum oleh KPK. Ia juga meminta permintaan pembatalan status cegah kepada Presiden diurungkan. Hal ini karena sepanjang pengalaman politik usai reformasi, belum pernah ada Presiden yang melakukan intervensi kepada permohonan cegah lembaga penegak hukum.

"Tidak pernah Presiden melakukan intervensi terhadap pencegahan atau cekal dari otoritas KPK. Dan menurut saya presiden akan menyerahkan soal cekal ini kepada KPK," kata Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia tersebut. -rol



Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)