AM Fatwa: Jika Hakim Bebaskan Ahok, Gelombang Aksi Umat Islam Kian Membesar!



KabarViral - Aksi Simpatik 5 Mei 2017 atau “Aksi Simpatik 55” merupakan ekspresi umat Islam yang kesekiankalinya atas ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penegasan itu disampaikan politisi senior yang Andi Mappetahang Fatwa (AM Fatwa) menyikapi pembacaan putusan atau vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (09/05).

Melalui akun Facebook, senator dari DKI Jakarta itu mengingatkan majelis hakim agar menegakkan keadilan hukum.

“Majelis Hakim dihadapkan pada dua pilihan, apakah menegakkan hukum dengan menghukum Ahok secara adil, sehingga harmoni kebangsaan kembali normal, ataukah membebaskan Ahok dari hukuman, dengan resiko eskalasi gelombang aksi umat Islam kian membesar dan terus berlanjut?” tulis AM Fatwa.

Untuk itu, AM Fatwa berharap majelis hakim harus menegakkan hukum secara adil. “Dengan demikian tenun kebhinekaan yang tercabik akan terajut kembali dalam bingkai harmoni kebangsaan,” tegas AM Fatwa.

Pada Aksi Simpatik 55, delegasi GNPF MUI menyampaikan empat masukan kepada Mahkamah Agung (MA), terkait persidangan Ahok.

Poin pertama, pihak GNPF MUI mendukung penuh terhadap apa yang menjadi pedoman prinsip peradilan independensi hakim. Kedua, agar vonis majelis hakim menjadi benteng terakhir dari rangkaian perjalanan dalam sebuah perkara.

Ketiga, perwakilan dan seluruh peserta aksi memberikan doa serta dukungan untuk majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini dengan sebaik-baiknya, menurut rasa keadilan masyarakat.

Keempat, massa Aksi Simpatik 55 ingin menjadikan MA‎ sebagai benteng terakhir dalam jalannya proses peradilan. Diharapkan MA memberikan keadilan bagi‎ masyarajat, dan pemberikan keadilan ini berdasarkan kepada undang-undang. -intelijen

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)