Aneh! Bukan Pengacara dan Bukan Team Ahok, JPU 'Ngotot' Ajukan Banding Kasus Ahok ke Pengadilan Tinggi



KabarViral - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Namun hal berbeda dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU tetap mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu. JPU telah resmi mengirimkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sikap JPU dianggap aneh. Sebab, Ahok sudah mencabut banding. Di sisi lain, JPU yang notabene bertindak sebagai penuntut, hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, jika Ahok divonis sesuai tuntutan jaksa, Ahok tidak akan masuk penjara.


Jika JPU ngotot agar hakim memutuskan kasus Ahok sesuai dengan tuntutannya, maka sama saja JPU bertindak sebagai pembela Ahok, bukan lagi sebagai penuntut.

Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan JPU telah mengajukan banding dengan mendatangi panitera pada Senin lalu (22/5).

“Hari ini berkas permintaan banding JPU atas putusan PN Jakut perkara terdakwa BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dikirim ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta,” kata Hasoloan kepada wartawan dan dikutip RMOL Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Diketahui, JPU mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, alias Ahok tidak perlu dipenjara.

Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Namun Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto tidak sependapat dengan dakwaan JPU. Menurut Majelis Hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer.

Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 a KUHP. Ahok pun divonis 2 tahun penjara.


Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan, upaya banding yang diajukan jaksa merupakan hal biasa. Setelah Ahok mencabut banding, poltikus Partai Nasdem itu menegaskan pihaknya masih melakukan kajian untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan permohonan banding atas vonis Ahok.

Prasetyo juga mengatakan, sikap jaksa atas kelanjutan banding masih bisa dilakukan meski berkas perkara banding sudah dikirim PN Jakut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Yang penting, perkara banding belum disidangkan.

Upaya banding JPU ini dikritik oleh Pakar hukum pidana  dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir. Dia menilai ada hal ganjil dari sikap jaksa yang belum juga menarik permohonan banding, sementara Ahok telah melakukannya.

“Pertanyaannya ada apa, masyarakat akhirnya bertanya-tanya, wong yang dihukum saja menerima,” ujar Mudzakir kepada JPNN, Rabu (24/5).

Mudzakir juga mendasari pandangannya dengan mencontohkan ketika di tingkat banding nantiny majelis hakim memutus bebas Ahok, maka reaksi masyarakat akan mengalir ke kejaksaan. Bukan lagi ke mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Sebab pada dasarnya dengan mencabut permohonan banding, Ahok sudah mengakui kesalahan dan bersedia menjalani hukuman dengan baik. Tapi anehnya, jaksa terkesan tidak memikirkan hal tersebut.

”Kan ini menjadi kontras, apalagi sebelumnya jaksa juga menuntut ringan. Padahal kalau melihat proses sebelumnya, persepsi yang terbangun jaksa akan menuntut maksimal,” pungkas Mudzakir. -pojokone

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)