Asing Intervensi (Tekan) Hukum dan UU Penistaan Agama Pemerintahan Indonesia Gara-gara Ahok, DPR: Hormati Hukum yang ada Di Indonesia.



KabarViral - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengingatkan pihak asing untuk menghormati hukum di Indonesia. Peringatan ini menyusul pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) agar Indonesia meninjau ulang pasal tentang penodaan agama.

Pernyataan tersebut muncul di akun Twitter OHCHR.

"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan OHCHR.

Kharis meminta pihak asing tidak mengintervensi keputusan hukum PN Jakarta Utara atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara soal penodaan agama.

"Kalau ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya," kata Kharis di Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Menurut Kharis, hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

"Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun Pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang ada di Indonesia," ujarnya

Legislator asal Solo ini mengakui, kasus Ahok mendapatkan sorotan internasional. Namun semua harus menghormati jalur hukum yang tersedia.

"Asing jangan merusak tatanan hukum Indonesia, hormatilah, hargailah kami sebagai negara sahabat," tegasnya.

"Jangan mendesak penghapusan pasal itu (penodaan agama). Itu namanya campur tangan," pungkas Kharis. -teropongs

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)