Bibit Ahok! 'Diduga' Menistakan dan Menghina Agama Islam, Mahasiswa di Medan Diamankan Polisi



KaabrViral -  Belum lama ini, Polrestabes Medan juga telah meringkus seorang pengusaha, Anthony Hutapea (61 tahun). Dia juga diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook miliknya. Anthony pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan kasus ini masih berproses di Polrestabes Medan hingga saat ini.

Kini Polisi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Medan. Mahasiswa dengan isial BP ini diduga telah menistakan agama Islam. Dugaan tindakan penistaan tersebut dilakukannya di akun media sosial miliknya.

Mahasiswa ini berasal dari salah satu universitas negeri di Jl Willem Iskandar, Medan Estate. Dia ditangkap polisi di salah satu rumah kost di Jl Pancing, Medan Estate hari ini, Selasa (16/5).

BP dilaporkan karena telah menistakan agama Islam melalui akun media sosialnya. Pada akun Facebook miliknya, dia memposting kalimat-kalimat yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Saat ini, postingan tersebut tidak lagi ditemukan di akun Facebooknya. Namun, cuplikan layar dari tulisan itu telah ramai beredar di media sosial dan menghebohkan netizen.

mahasiswa Jurusan Teknik Universitas Negeri Medan (Unimed) yang diduga pemilik akun Facebook bernama Bangun Prima Ekapersada. Melalui akun facebooknya, ia melakukan chat dengan seseorang dan menyebut "B***ng Inamma Mahammad saw"

Pernyataan ini dianggap menghina Nabi Muhammad S.A.W dan dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Yang bersangkutan diamankan di sebuah rumah kos-kosan yang berada di seputaran Jalan Pancing, Medan.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Sudah diamankan dini hari tadi," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho pada wartawan, Selasa (16/5/2017) sore. -rol

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)