Pengamat: Janggal, Jika Firza jadi Tersangka Sebelum Penyebar Foto-nya Ditangkap
KabarViral - Agak janggal jika Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, sebelum yang menyebarkan ditangkap untuk membuktikan itu foto pribadi.
Pendapat itu disampaikan pengamat sosial Ferry Koto melalui akun Twitter @ferrykoto. “Jadi menurut saya agak janggal jika si FZ ditetapkan sebagai tersangka, sebelum yang sebarkan ditangkap (jelas langgar UU ITE) untuk buktikan itu foto pribadi,” tulis @ferrykoto.
Menurut Ferry, di dalam UU 44/2008 tentang Pornografi, ditegaskan di pasal 4 ayat 1, membuat pornografi untuk diri dan kepentingan sendiri, tidak melanggar hukum. Sedangkan secara pidana, sangat jelas penyebar konten pornografi melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1.
@ferrykoto juga menulis: “Kalau boleh saran, polisi mestinya cari dulu siapa yang sebarkan chat, selain buktikan kebenaran chat, juga agar polisi tidak dituduh palanggar HAM.”
Ferry juga mengingatkan soal Deklarasi HAM PBB yang juga sudah diratifikasi terkait Perlindungan atas hak privat, Pasal 12.
Soal hak privat tersebut, @ferrykoto menyampaikan sindiran: “Sebenarnya kalau chat tersebut pun benar dan jika perbuatan tersebut dianggap pidana, itu artinya HP Tito dan semua orang harus diperiksa dan bisa dipidanakan. Jika ruang privat itu dianggap pidana walau tidak ada kepentingan umum yang dilanggar, mari polisi mulai periksa gadget semua orang. @DivHumasPolri.” -intelijen