Tak ada Niat untuk Membebaskan, Masa Penahanan "Kriminalisasi" Ust. Muhammad Al Khaththath Akan Diperpanjang Polri.



KabarViral - Polda Metro Jaya berniat melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.

Kabar bakal adanya perpanjangan masa penahana Al Khaththath disampaikan oleh Kabid Humas PMJ Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/5).

Dijelaskan, perpanjangan masa penahanan lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan dari tersangka.

"Kita perpanjang kembali kalau memang penyidik masih menganggap itu masih kurang dalam penyidikan," kata Argo seperti dilansir dari RMOL Jakarta.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan perpanjangan penahanan terhadap Al Khaththath akan dilakukan.

"Saya masih belum mendapatkan informasi," tukas Argo.

Sekjen FUI Al Khaththath ditangkap polisi di Hotel Kempinski Jakarta, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (31/3). Penangkapan Al Khathath dilakukan pagi menjelang Aksi 313.

Aksi 313 sendiri bertujuan untuk menuntut pemerintah memberhentikan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena sudah terjerat kasus penodaan agama. -rmol

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)