Tayangkan Iklan Partainya Secara Berlebihan, KPI dan Kominfo Jatuhkan Sanski ke 4 Stasiun TV Swasta Milik MNC Group..
KabarViral - KPI dan Kemenkominfo diminta mengevaluasi ulang izin siar Stasiun TV yang menayangkan iklan partai politik secara berlebihan.
“Yang saya tahu surat edaran pelarangan sudah disebarkan April lalu, kemudian saya menerima info KPI telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada empat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai secara berlebihan,” ujar Wakil Ketua Komisi 1 DPR, Meutya Hafid dalam keterangan persnya, Minggu (14/5/2017).
Jika surat teguran KPI tidak juga diabaikan, ia minta agar empat stasiun TV tersebut dievaluasi ulang izin siarannya.
Hal itu karena menyangkut frekuensi milik publik.
“Kita tidak ingin frekuensi milik publik digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, apalagi dalam jumlah berlebihan,” tegas mantan presenter Metro TV ini.
Bahkan Meutya mendesak jangan hanya dikenakan sanksi administrasi semata.
Bila perlu KPU dan Menkominfo memoratorium semua iklan politik dan kampanye.
“Kami mendukung perkuatan KPI, saat ini kami masih menggodok Undang-Undang Penyiaran, memang pembahasan telah berlangsung cukup lama,” terangnya.
Empat stasiun dimaksud yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV. Sanksi KPI terhadap empat stasiun televisi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam Siaran Iklan Partai Perindo. -pojokone