UU Kelistrikan Membuka Peluang Liberalisasi Secara Brutal!
KabarViral - Di saat daya beli masyarakat masih sangat lemah, bersamaan itu pemerintah membutuhkan pembiayaan untuk membangun proyek infrastruktur yang ambisius.
Cara paling mudah adalah kembali mencekik leher perekonomian rakyatnya dengan menaikkan tarif dasar listrik (TDL).
"Sungguh terlalu!" tegas Sekretaris Jenderal aktivis Pro Demokrasi, Satyo Purwanto melalui pesan whatsapp yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/5).
Sebagaimana diketahui, per 1 Mei 2017, TDL golongan 900 VA kembali naik Rp 329 per kWH. Ini berarti 19 juta pelanggan pengguna golongan 900 VA harus membayar Rp 1.352 per kWH untuk penggunaan listrik mereka. Kenaikan ini didasarkan kepada Permen ESDM 28/2016 tentang tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.
"Pemicu atau dalih dari kenaikan harga TDL dan BBM di dalam negeri adalah harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar AS, serta faktor inflasi," ujar Satyo.
Ia melihat keputusan pemerintah untuk menaikkan TDL secara progresif justru menjadi penyebab meningkatnya inflasi dan semakin memperburuk daya beli serta mematikan perekonomian UMKM. Ini dikarenakan efek multi dari biaya angkutannya.
Menurut Satyo, sumber malapetaka bagi masyarakat adalah UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dengan model unbundeling secara vertikal dan horizontal, dalam hal produksi, distribusi dan sisi bisnis kelistrikan. Sedang di sektor Migas yaitu UU 22/2001 tentang Migas.
"Kedua undang-undang inilah yang justru membuka peluang liberalisasi secara brutal, pengerukan di sektor migas tersebut juga dikuatkan dengan terbitnya UU 25/2007 tentang penanaman modal, yang menyebutkan bahwa sektor migas dan pertambangan boleh dikuasai oleh perusahaan asing hingga mencapai 95 persen," tegas Satyo.
Bukan hanya itu, imbuh Satyo, penggunaan UU Kelistrikan juga makin memuluskan jalan pemerintah untuk menaikkan TDL secara progresif tanpa harus melalui mekanisme persetujuan DPR. Belum lagi penarikan subsidi listrik oleh pemerintah akan berpengaruh pada bisnis pembangkit.
Logikanya, jika pembangkit dimiliki swasta/asing otomatis subsidi yang saat ini diterima masyarakat, yang hanya membayar Rp 650 per KwH (kilowatt per jam) dari biaya produksi listrik Rp 2.600 per KwH tak bisa lagi dinikmati.
"Tentunya investor akan menjualnya sesuai mekanisme pasar yang berada di atas biaya produksi," terangnya. -rmol