Banding Ahok, Jaksa Agung Bicara Keadilan Penegakan Hukum

Banding Ahok, Jaksa Agung Bicara Keadilan Penegakan Hukum

www.Garudakiu.com
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo tidak bicara tegas soal keputusan terbaru tim jaksa dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Prasetyo kembali menyebut pihaknya masih melakukan kajian meski berkas banding kini sudah berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita masih belum ada sikap, masih lihat perkembangannya. Kemungkinan kita bahas juga," ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Berkas banding yang diperiksa majelis hakim PT DKI merupakan banding yang diajukan pihak jaksa sebelumnya. Namun Kejaksaan Agung kemudian mengkaji ulang karena pihak Ahok mencabut bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pertama, SOP seperti itu, SOP ketika terdakwa banding, jaksa banding. Menghindari nanti dan mencegah kemungkinan kalau misalnya kita harus mengajukan pra-hukum kasasi ketika tidak banding tidak sesuai MA. Kedua, adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan terbukti oleh JPU dan oleh pengadilan," tutur Prasetyo.

Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.

Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.

Selain alasan tersebut, Prasetyo bicara tentang alasan keadilan dalam penegakan hukum.

"Kita tak mau ke depan begitu mudahnya orang menuduh orang lain melakukan penistaan agama, itu tentunya harus kita hindari. Bahkan lebih luas lagi mencegah jangan sampai nanti tokoh idolanya tak boleh disentuh, meskipun ada masalah yang harus diselesaikan dengan proses hukum," ujarnya.

Dalam perkara banding, majelis hakim, yakni Imam Sungudi (ketua), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak, akan mempelajari berkas perkara Ahok, yang dihukum 2 tahun penjara karena bersalah melakukan penodaan agama di PN Jakut.

 Rasakan Sensasi Kemenangan Dan Dapatkan Ratusan Juta Bonus Jackpot Di WWW.GARUDAQQ.ORG










Poker | Domino | Capsa susun | AduQ | BandarQ | Bandar poker | Sakong

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)