BRAVO....Usai Perdebatan Data yang Sengit, Google Bayar Kewajiban Pajaknya di Indonesia
BERITA INDONESIA
Google Asia Pasific Pte Ltd dipastikan membayar kewajibkan pajaknya di Indonesia usai perdebatan data yang sengit. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai alotnya perundingan antara Ditjen Pajak dan Google Asia Pasific Pte Ltd disebabkan tidak adanya standar aturan untuk mengejar pajak perusahaan over the top (OTT).
"(Pembahasan alot karena) Itu belum ada standarnya sehingga memerlukan dialog, perundingan dan bargaining," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
BACA JUGA :
- Jusuf Kalla Tegaskan Pemerintah Tidak Setuju Adanya Pelemahan KPK
- Petugas Bandara Makassar Amankan Ratusan Paket Berisi Detonator
Menurut Darmin, seharusnya upaya menjajaki perusahaan over the top (OTT) layaknya Google, Facebook, dan Twitter memiliki standar khusus. Hal itu dinilai penting agar tidak ada lagi perdebatan panjang antara Ditjen Pajak dan perusahaan OTT.
"Kalau ada standarnya pasti mudah. Kalau belum ada, masing-masing pasti buat hitungan sendiri," kata Darmin, seperti dilansir dari Kompas.com.
Selama ini, Google selalu berkelit tidak mengakui diri sebagai Badan Usaha Tetap ( BUT). Sebab kantor di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan. Sementara kantor pusat sendiri yakni Google Asia Pacific Pte Ltd berada di Singapura.
Sementara itu, Ditjen Pajak sendiri mengatakan memiliki cara untuk membuktikan bahwa Google adalah Badan Usaha Tetap ( BUT) di Indonesia. Hal itu diyakini akan memaksa Google mengakui sebagai BUT.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai alotnya perundingan antara Ditjen Pajak dan Google Asia Pasific Pte Ltd disebabkan tidak adanya standar aturan untuk mengejar pajak perusahaan over the top (OTT).
"(Pembahasan alot karena) Itu belum ada standarnya sehingga memerlukan dialog, perundingan dan bargaining," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
BACA JUGA :
- Jusuf Kalla Tegaskan Pemerintah Tidak Setuju Adanya Pelemahan KPK
- Petugas Bandara Makassar Amankan Ratusan Paket Berisi Detonator
Menurut Darmin, seharusnya upaya menjajaki perusahaan over the top (OTT) layaknya Google, Facebook, dan Twitter memiliki standar khusus. Hal itu dinilai penting agar tidak ada lagi perdebatan panjang antara Ditjen Pajak dan perusahaan OTT.
"Kalau ada standarnya pasti mudah. Kalau belum ada, masing-masing pasti buat hitungan sendiri," kata Darmin, seperti dilansir dari Kompas.com.
Selama ini, Google selalu berkelit tidak mengakui diri sebagai Badan Usaha Tetap ( BUT). Sebab kantor di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan. Sementara kantor pusat sendiri yakni Google Asia Pacific Pte Ltd berada di Singapura.
Sementara itu, Ditjen Pajak sendiri mengatakan memiliki cara untuk membuktikan bahwa Google adalah Badan Usaha Tetap ( BUT) di Indonesia. Hal itu diyakini akan memaksa Google mengakui sebagai BUT.
POKER ONLINE | BANDAR Q | DOMINO | CAPSA | ADUQ