Korupsi E-KTP, KPK Didesak Segera Proses Hukum Setya Novanto.



KabarViral - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Rumah Gerakan 98 Bernard Ali Mumbang Haloho mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan ketegasannya dalam penegakkan hukum, dan menjalankan asas persamaan di depan hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

"KPK agar serius dalam menuntaskan kasus e-KTP. Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana pernyataan para saksi, Ketua DPR RI Setya Novanto diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi e-KTP," tegas Bernard melalui keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (14/6/2017).

Lanjut Bernard, para petinggi pejabat yang diduga terlibat kasus e-KTP juga telah melanggar etika. Sebab, katanya, mereka memberi contoh buruk kepada para pejabat yang levelnya di bawah mereka, termasuk kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang menjadikan mereka figur.

"Para pelaku korupsi e-KTP memperkaya diri dan menghambat upaya membebaskan Indonesia dari ketergantungan akan hutang luar negeri maupun dalam negeri. Langkah mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa (berdikari) pun terhambat," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman, mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI. Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.

"Setelah saya ketemu Sugiharto lebih lengkapnya ada catatan total Rp 520 miliar," ujar Irman kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).  -[kabarviral/teropong]

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)