Orang Ini Kirim Surat ke Jokowi dan KPK, Cecar Panglima TNI: “Ada Upaya Menyudutkan Presiden”



KabarViral - Sebuah surat dikirimkan kepada Presiden Jokowi dan lembaga KPK soal upaya Panglima TNI mengusut kasus korupsi di tubuh TNI terkait pengadaan helikopter AW-101.

Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar M. Situmorang, itu menulis surat karena keprihatiannya atas manuver Panglima TNI.

“Yang pertama kami persoalkan, undang-undang mana yang mengatur Panglima TNI merangkap jadi penegak hukum atau (berperilaku) seperti penyidik, menetapkan tersangka tiga orang anak buahnya, prajurit aktif anggota TNI Angkatan Udara?,” kata Andar M Situmorang dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (13/6).

Dalam suratnya, Andar M mempertanyakan hal-hal yang terdapat pada sangkaan kasus rasuah pengadaan helikopter Agusta Westland (AW-101) seharga Rp 738 miliar. Terutama urusan mekanisme.

Ia juga mempertanyakan landasan hukum pembentukan tim di TNI yang memproses hukum kasus.

“Nomor berapa penetapan SKB Menhan (Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan) dan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) untuk membentuk tim tetap untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara pidana koneksitas?,” kata Andar.

Lebih lanjut,  Andar M Situmorang meminta Panglima taat aturan main. Gatot diminta tak melakukan manuver secara berlebihan demi kepentingan pribadi, sehingga merugikan pihak lain.

“Ketidaksesuaian ini tak boleh diabaikan. Karena, dengan kata lain Panglima TNI melakukan kriminalisasi terhadap anak buahnya sendiri. Ini saya kira juga upaya menyudutkan Presiden, dengan mengklaim Pak Jokowi mengetahui nilai kerugian pembelian helikopter. Padahal kan jelas ada lembaga yang berwenang menyatakan kerugian suatu kasus korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menggelar konferensi pers untuk mengumumkan nama tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW-101), Jumat (26/5) lalu.

Gatot mengungkapkan tersangka dari pihak TNI dan PT Diratama Jaya Mandiri, selaku mitra swasta pengadaan proyek.

Ia juga menyampaikan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan itu yakni sebesar Rp 150 miliar. -[kabarviral/pojokone]

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)