Pembubaran HTI Bisa Jadi Bumerang 'Ancaman Balik' Bagi Pemerintah



KabarViral - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagai perubahan atas UU 17/2013.

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli itu bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila. Di mana, ormas yang sudah diumumkan pembubarannya oleh pemerintah adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin berpendapat bahwa langkah pemerintah membubarkan HTI dengan mengeluarkan perppu justru akan mengakumulasi potensi bahaya untuk rezim itu sendiri.

"Alasannya, HTI adalah ormas besar yang memiliki jutaan kader ideologis yang tidak hanya terikat oleh struktur organisasi atau legalitas dari Kemenkumham saja. Tapi, lebih dari itu, persatuan dan soliditas mereka tak terikat," jelasnya kepada redaksi, Minggu (16/7).

Menurut Ujang, terlepas dibubarkan atau tidak oleh pemerintah secara struktural, HTI tetap hidup dan eksis menjalankan visi dan misi. Itulah yang disebut dengan ikatan kultural yang tidak terikat oleh legalitas. Sebenarnya, lebih aman jika pemerintah tetap membiarkan HTI berbadan hukum dan diberikan izin, karena HTI tetap berada dalam kendali dan pengawasan pemerintah secara struktural.

"Daripada pemerintah membubarkannya secara struktural, namun kemudian eksis secara kultural itu jauh lebih berbahaya. Karena, nantinya mereka tidak terkontrol dan bisa saja membangun gerakan yang lebih radikal lagi," jelas pengamat politik dari Universitas Al Azhar tersebut.

Selain itu, Ujang berpandangan bahwa pemerintah saat ini menerapkan teori balon kepada HTI dan umat Islam secara keseluruhan. Teori balon itu ketika bagian tengahnya ditekan atau diinjak maka bagian samping kiri dan kanan justru mengembang dan membesar.

"Apabila sisi kiri dan kanan balon itu meletus, bahaya," bebernya.

Pemerintah, lanjut Ujang, menabuh genderang perang terhadap kelompok-kelompok seperti HTI dengan mengeluarkan perppu itu. Namun, dia mengapresiasi sikap HTI yang tetap menempuh jalur hukum dan konstitusional menghadapi langkah pemerintah.

"HTI masih waras, masih menempuh jalan hukum untuk masalah ini," katanya. -kabarviral/rmol

Postingan populer dari blog ini

171 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 3)

404 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov serta .com (bagian 2)

400 Cara mendapatkan backlink dari Web .edu dan .gov (bagian 1)