Mobil 'Mewah' Porsche Berpelat Bodong Ditilang Polisi, Ternyata Mobil Sitaan KPK.
Foto ilustrasi/TMC POlda Metro Jaya
KabarViral - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sebuah mobil sport karena melanggar lalu lintas. Setelah diselidiki, mobil jenis Porsche itu ternyata telah diblokir oleh KPK.
"Kita ada barang bukti mobil Porsche, saat anggota melakukan razia, terus dia nggak bawa SIM dan STNK, kita tilang, terus kita proses," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Halim tidak merinci Porsche itu disita dari siapa. Ia hanya menyebut mobil tersebut disita saat polisi melakukan razia di Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Ada dari orang biasa," imbuhnya.
Petugas kemudian mengecek spesifikasi dan surat-surat kendaraan tersebut. Ternyata pelat nomor yang digunakan bodong. "Karena dilihat STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda, ini akan diserahkan ke reserse," ucapnya.
Setelah dilakukan penelusuran atas surat-surat kendaraan tersebut, diketahui mobil mewah itu adalah mobil sitaan KPK.
“Kami proses karena STNK dan TNKB beda dan ternyata itu blokiran KPK,” bebernya.
Selanjutnya, pihaknya kemudian menyerahkan mobil tersebut ke Reserse karena diduga mobil bodong hasil kejahatan.
“Insiden ini belum lama terjadi. Pengemudinya masyarakat biasa dan bukan artis,” jelasnya
Dari hasil pengecekan registrasi kendaraan, ternyata mobil tersebut telah diblokir. "Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK, oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," tuturnya.
Berkaitan dengan razia keabsahan STNK, Halim memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu. Polisi akan merazia kendaraan mewah jika diketahui menunggak pajak.
"Pada prinsipnya, kalau ada di jalan dan dioperasionalkan, kita akan razia. Dan apabila tidak bisa menunjukkan STNK atau SIM, nanti kita tilang," ucapnya.
-kabarviral/detik
KabarViral - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sebuah mobil sport karena melanggar lalu lintas. Setelah diselidiki, mobil jenis Porsche itu ternyata telah diblokir oleh KPK.
"Kita ada barang bukti mobil Porsche, saat anggota melakukan razia, terus dia nggak bawa SIM dan STNK, kita tilang, terus kita proses," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Halim tidak merinci Porsche itu disita dari siapa. Ia hanya menyebut mobil tersebut disita saat polisi melakukan razia di Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Ada dari orang biasa," imbuhnya.
Petugas kemudian mengecek spesifikasi dan surat-surat kendaraan tersebut. Ternyata pelat nomor yang digunakan bodong. "Karena dilihat STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda, ini akan diserahkan ke reserse," ucapnya.
Setelah dilakukan penelusuran atas surat-surat kendaraan tersebut, diketahui mobil mewah itu adalah mobil sitaan KPK.
“Kami proses karena STNK dan TNKB beda dan ternyata itu blokiran KPK,” bebernya.
Selanjutnya, pihaknya kemudian menyerahkan mobil tersebut ke Reserse karena diduga mobil bodong hasil kejahatan.
“Insiden ini belum lama terjadi. Pengemudinya masyarakat biasa dan bukan artis,” jelasnya
Dari hasil pengecekan registrasi kendaraan, ternyata mobil tersebut telah diblokir. "Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK, oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," tuturnya.
Berkaitan dengan razia keabsahan STNK, Halim memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu. Polisi akan merazia kendaraan mewah jika diketahui menunggak pajak.
"Pada prinsipnya, kalau ada di jalan dan dioperasionalkan, kita akan razia. Dan apabila tidak bisa menunjukkan STNK atau SIM, nanti kita tilang," ucapnya.
-kabarviral/detik